Polda Sumsel Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu 87 Tersangka Ditangkap
Palembang, LensaSN
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama polres jajaran memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 71 laporan polisi sepanjang Oktober 2026.
Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 87 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk yang diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Barang bukti yang disita terdiri dari 36,4 kilogram sabu-sabu, 188,2 gram pil Happy Five, 46,65 mililiter sinte, 473,8 mililiter etomidate, 21,3 gram ganja, dan 379 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan Polres Banyuasin.
Menurut Patar, pemberantasan narkoba terus dilakukan melalui pengungkapan kasus, penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, serta sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia menjelaskan, dari total pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumsel menangani 14 laporan polisi dengan 19 tersangka. Polisi menyita 35,7 kilogram sabu-sabu dari pengungkapan kasus tersebut.
"Polrestabes Palembang mengungkap 51 laporan polisi dengan 61 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 123,34 gram sabu-sabu dan 19,8 mililiter etomidate," paparnya.
Ia mengungkapkan, bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus berjalan.
"Penggerebekan dan penindakan terhadap peredaran narkotika merupakan kegiatan rutin kepolisian yang akan terus dilaksanakan," katanya.
Polda Sumsel bersama jajaran Polres dan BNN berkomitmen memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Selatan.
Penindakan diharapkan dapat memutus jaringan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (pah)