Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz. (Foto-Dedy/LensaSN)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz. (Foto-Dedy/LensaSN)
Korupsi & Pengawasan

Jika Keterangan Dibutuhkan Bupati PALI Asgianto Bisa Dipanggil KPK

oleh Apriandi | Kamis, 29 Oktober 2026

Palembang, LensaSN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, dalam persidangan dugaan korupsi suap pengondisian audit opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) BPK Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025, untuk Bupati PALI Asgianto bisa dipanggil guna dihadirkan sebagai saksi jika keterangannya dibutuhkan untuk pembuktian dalam persidangan.

Menurut JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz, Bupati PALI Asgianto memang pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik KPK di tahap penyidikan.

“Tapi untuk di persidangan para terdakwa dugaan pengondisian audit opini WTP ini kita lihat nanti, namun jika keterangan Bupati PALI Asgianto dibutuhkan untuk pembuktian perkara ini maka bisa kita panggil buat menjadi saksi disidang,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Masih dikatakannya, dalam proses persidangan saksi yang tidak ada di dalam berkas perkara juga dapat dihadirkan oleh Tim JPU maupun Tim Advokat dari terdakwa.

“Selagi keterangan saksi dibutuhkan buat pembuktian bisa dihadirkan di persidangan,” tandasnya.

Diketahui Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan, pada Selasa (18/8/2026) Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Bupati PALI Asgianto (AS) yang pemeriksaannya dilakukan di Kantor BPKP Sumsel.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan diketahui jika tahun sebelumnya Bupati PALI Asgianto mengurus atau meminta bantuan ke BPK supaya Pemkab PALI bisa mendapat opini WTP.

“Atas pengurusan yang dilakukan oleh Bupati PALI tersebut Pemkab PALI mendapatkan WTP dari BPK. Dari hasil pemeriksaan kepada Bupati PALI ini maka tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada penambahan tersangka di perkara pengondisian WTP ini. Namun dalam pengembangannya nanti tentunya KPK berpegangan dengan alat bukti dan apakah ada peran krusialnya," ungkap Budi Prasetyo kepada Suara Nusantara.

Dilanjutkannya, pemeriksaan terhadap Bupati PALI karena KPK kini sedang mendalami audit BPK yang didapatkan oleh Pemkab PALI.

"Pemeriksaan tersebut tentang perkara pengondisian WTP di Muara Enim. Terkait mengapa Bupati PALI dilakukan pemeriksaan, karena kan di tahun sebelumnya Pemkab PALI ini mendapatkan WTP dari BPK," pungkasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian audit opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) BPK Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 ini untuk para tersangka yang ditetapkan KPK telah menjadi terdakwa di dalam sidang Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun para terdakwa tersebut yakni Titin Rita Lestari Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel, Edison Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi pegawai marketing PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi dan Augusz Dewanggara pihak swasta. (ded)