Ade Indra Chaniago Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP). (Foto-Istimewa/LensaSN)
Ade Indra Chaniago Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP). (Foto-Istimewa/LensaSN)
Korupsi & Pengawasan

Ade Indra Chaniago: Ada Apa dengan Penyidikan Pengadaan 1.800 Lampu Jalan Tenaga Surya?

oleh Apriandi | Minggu, 01 November 2026

Palembang, LensaSN

Ade Indra Chaniago Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), Minggu (1/10/2026) mempertanyakan ada apa dengan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya atau PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) di Kota Palembang dengan nilai anggaran Rp 56 miliar lebih.

Menurut Ade Indra, pertanyaan tersebut muncul karena Kejari Palembang hanya menetapkan dua tersangka untuk perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan saja.

“Ini kan ada dua perkara yakni pengadaan 1.800 lampu PJUTS dan pemeliharaan lampu jalan. Anehnya, Kejari Palembang hanya menetapkan tersangka untuk perkara pemeliharaan lampu jalan. Oleh karena itu menjadi pertanyaan ada apa sebenarnya dengan penyidikan perkara pengadaan 1.800 Lampu Jalan Tenaga Surya di Kota Palembang ini,” ujar Ade Indra Chaniago.

Menurutnya, bukankah terakhir Kejari Palembang memberikan statement bahwa penyidikan perkara pengadaan 1.800 lampu PJUTS dan perkara pemeliharaan lampu jalan dilakukan secara bersamaan.

“Kemudian Kejari Palembang terakhir juga menyampaikan katanya untuk dua perkara tersebut masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, tapi kenyataannya hingga kini belum ada ada tersangka yang ditetapkan terkait proyek pengadaan 1.800 lampu PJUTS,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakannya, seperti dalam pemberitaan sebelumnya dimana dirinya sudah menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan 1.800 lampu PJUTS bisa dilihat dari kasat mata.

“Sudah saya jelaskan semuanya bahwa pengadaan lampu PJUTS di Kota Palembang ini banyak sekali permasalahannya, dan itu dapat dilihat dengan kasat mata. Bahkan saya menilai jumlah kerugian keuangan negaranya lebih banyak dari perkara pemeliharaan lampu jalan yang sudah ada dua tersangka ditetapkan,” paparnya.

Lebih jauh dikatakannya, dirinya mendesak agar Kejari Palembang dalam waktu dekat ini segera menetapkan tersangka di perkara proyek pengadaan 1.800 lampu PJUTS di Kota Palembang.

“Kejari mau menunggu apa lagi, segera tetapkan juga tersangka di perkara pengadaan 1.800 lampu PJUTS,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya pada Selasa (27/10/2026) Kejari Palembang menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu Jalan di Kota Palembang (6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, 4 lokasi) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025.

Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar SH MH didampingi Kasi Bidang Intelijen Dr Mochamad Ali Rizza SH MH saat menggelar pres rilis di Aula Baharuddin Lopa Kejari Palembang mengatakan dua tersangka yang ditetapkan tersebut, yakni IS PPK dan juga KPA dan D selalu penyedia.

“Dua tersangka ini ditetapkan dalam perkara pemeliharaan lampu jalan. Untuk perkara pengadaan lampu jalan masih dalam proses penyidikannya," ungkapnya.

Terkait perkara ini, Ade Indra Chaniago Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP) mengatakan bahwa dalam proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya di Kota Palemabang ada sejumlah pekerjaan yang jelas-jelas tidak sesuai spek.

“Yang pertama, spesifikasi atau spek lampu jalan yang terpasang di jalan perkampungan tidak sesuai karena Watt lampu terlalu besar. Karena fakta di lapangan serta dari informasi masyarakat jika di jalan perkampungan lampu yang terpasang adalah 110 Watt bukan 30 Watt, sehingga jelas itu pemborosan dan tidak sesuai ketentuan Permenhub hingga rugikan negara. Logikanya sederhana, kalau seluruh jalan di perkampungan lampunya 30 Watt maka ada sekitar 5000 titik lampu yang bisa dipasang bukan 1.800 titik. Nah, ini kan diklaim hanya 1.800 titik, itupun tidak tahu sampai tidak jumlahnya 1.800,” jelasnya.

Yang menyedihkan lagi, kata Ade Indra Chaniago, ada lorong buntu yang dipasang tiga lampu jalan tenaga surya atau PJUTS.

“Informasi masyarakat kepada saya bahwa warga awalnya meminta dipasang lampu jalan di Jalan Merdeka tapi susah, kemudian masyarakat menemukan ada rumah di gang buntu dipasang tiga PJUTS, gak tahu itu rumah siapa dan apa kepentingannya?,” ujarnya.

Masih dikatakannya selanjutnya yang kedua, kedalaman menimbun tiang lampu jalan tidak sesuai spesifikasi karena kedalamannya hanya 1 meter.

“Sementara ketentuan Permenhub untuk kedalaman tiang harus 1,2 meter bukan 1 meter. Kemudian kualifikasi beton di tiang lampu juga tidak sesuai spek, karena mestinya mutu kualitas betonnya K-225, tapi faktanya beton hanya diaduk manual. Jadi soal permasalahan di tiang lampu ini juga bagian dari kerugian negara,” terangnya.

Kemudian ketiga, sambung Ade Indra Chaniago, pengadaan lampu jalan tenaga surya tidak sesuai spek pada smart system-nya.

“Smart system-nya tidak ada karena tidak terdapat monitor layar dengan ukuran besar guna memonitor lampu jalan yang sudah dipasang apabila lampunya bermasalah. Kemudian tidak adanya dimming smart system fitur pengaturan tingkat terang-redup cahaya lampu secara otomatis untuk menghemat baterai. Dimana dimming ini, misalnya pada Pukul 18.00 WIB hingga Pukul 21.00 WIB lampu terang 100 persen. Kemudian karena jalan sepi maka otomatis lampu redup namun kalau ada bayangan orang lewat, lampu kembali terang. Hal itu bisa terjadi kalau smart system ada, sebab ada sensornya. Selain itu monitor besar smart system bisa mengetahui kalau lampunya dicuri, lampu tidak terang, terhalang pohon hingga lampu terjadi kerusakan. Jadi smart system itu sangat membantu ketika kekurangan orang di lapangan karena semuanya dikontrol hanya dari monitor. Akan tetapi di lampu jalan tenaga surya ini tidak ada smart system, sehingga terlalu mahal negara membeli lampu PJUTS ini dengan anggaran Rp56 lebih. Belum lagi perusahaan swasta yang mendapat proyek pengadaan lampu jalan PJUTS ini diduga tidak memiliki pengalaman dan pabrik, karena izinnya saja baru keluar Agustus 2025, namun karena diduga ada yang memberikan privilege atau hak istimewa hingga membuat perusahaan swasta itu bisa mendapatkan pekerjaan proyek bernilai puluhan miliar lebih," pungkas Ade Indra Chaniago. (ded)