Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH saat sedang bertani di Pagaralam. (Foto-Istimewa)
Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH saat sedang bertani di Pagaralam. (Foto-Istimewa)
Hukum

Susno Duadji Pertanyakan Mengapa Penyidikan Perkara Sungai Lalan Lamban?

oleh Apriandi | Rabu, 14 Oktober 2026

Palembang, LensaSN

Tokoh Masyarakat Sumsel yang juga mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH mempertanyakan mengapa penyidikan perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan Muba yang diusut oleh Kejati Sumsel lamban.

Padahal menurut Susno, kalau dilihat dari konstruksi perkaranya dugaan korupsi tersebut sebenarnya bukanlah perkara yang terlalu sulit.

"Mengapa nampak lamban seperti jalan ditempat? Kita positif thinking saja, semoga dikarenakan penyidik Kejati Sumsel sedang membidik tersangka pada level pengambil keputusan, aktor utama, tidak hanya level pelaksana. Atau yang buat perkara ini menjadi lamban justru kemungkinan bukan mencari peristiwa pidananya," kata Susno Duadji.

Masih dikatakannya, dari informasi yang disampaikan Kejati Sumsel menyebut bahwa penyidik masih menunggu hasil audit BPKP mengenai kerugian negara.

“Artinya, perkara sudah naik dari sekadar siapa yang menerima uang menjadi siapa yang menciptakan atau mengendalikan sistemnya'," jelasnya

Diungkapkannya, dalam perkara tersebut penyidik sudah melakukan penggeledahan di KSOP Palembang dan Dishub Muba, bahkan menyita dokumen serta uang. Kemudian pada Juni 2026 YK Kepala Wilker Karang Agung KSOP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pelayanan pelayaran. Kemudian setelah itu muncul istilah 'aktor utama'.

“Sebenarnya ada empat lapisan pelaku dalam dugaan korupsi Sungai Lalan ini, terdiri dari; lapisan pertama pembuat kebijakan, yakni siapa yang menggagas kewajiban kapal menggunakan jasa pemanduan? Lapisan kedua yang punya kewenangan, siapa yang punya kewenangan mengoperasikan anggaran? Lapisan ketiga penikmat uang, yaitu jasa lalu lintas dan pemanduan dibayar kepada siapa dan siapa yang menikmati? Lapisan keempat aktor pengendali, siapa yang sebenarnya mempunyai kekuasaan untuk membuat sistem itu berjalan selama bertahun-tahun?,” papar Susno Duadji.

Dilanjutkannya, berdasarkan informasi publik ada beberapa hal yang menarik, dimana perkara sebenarnya sudah mempunyai 'pintu masuk' yang cukup jelas, yakni ada Perbup Muba No.28 Tahun 2017 yang intinya kapal/tongkang yang melintas kawasan jembatan diwajibkan menggunakan jasa pemandu.

“Kemudian Dishub Muba bekerja sama dengan operator pemandu sejak 2019, kapal dikenai sekitar Rp9-13 juta sekali melintas dan dugaan hasil pungutan tersebut tidak masuk ke kas pemerintah daerah sehingga akibatkan potensi keuntungan ilegal/kerugian yang disebut penyidik sekitar Rp160 miliar. Dengan lambannya perkara ini publik bersabar, tetap kawal perkaranya dan jangan lupa karena ada perkara lain di Sumatera Selatan yang tidak kalah menarik," tandasnya. (ded)