Ternyata Disdik Palembang Tahun 2026 Anggarkan Publikasi dan Bimtek, APH Diminta Usut!
Palembang, LensaSN
Ternyata Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang di tahun 2026 menganggarkan biaya publikasi dan Bimtek (Bimbingan Teknis) dengan total pagu Rp1,7 miliar. Terkait hal itu, Edward Jaya Ketua Dewan Pemuda Sriwijaya (Demusi) meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut anggaran tersebut.
Sebab kata Edward Jaya, anggaran publikasi dan Bimtek di Disdik Palembang diduga tidak mengindahkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Walikota Palembang tentang efisiensi.
“Kita minta APH turun mengusut anggaran untuk publikasi dan Bimtek di Disdik Kota Palembang tahun 2026 tersebut,” tegas Edward Jaya.
Diungkapkannya, adapun rincian anggaran Rp1,7 miliar terdiri dari anggaran penayangan video dan publikasi di media sosial Rp100 juta, rebranding web dan pembuatan microsite program pendidikan Rp200 juta, video Iklan Layanan Masyarakat (ILM) pendidikan dasar dan menengah Rp400 juta, kampanye digital informasi program pendidikan Rp200 juta, belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp75 juta.
“Belanja jasa tim media di lingkungan Dinas Pendidikan Palembang Rp154 juta, video pemotretan profil Dinas Pendidikan Palembang Rp200 juta, branding Dinas Pendidikan Rp200 juta. Video capaian kinerja pendidikan 1 tahun Kota Palembang Rp200 juta. Selain itu juga ada pos anggaran 2026 untuk Bimbingan Teknis Dana BOSP Sekolah Dasar Rp100 juta, Bimbingan Teknis Dana BOSP Sekolah Menengah Pertama Rp100 juta, Bimbingan Teknis Dana BOSP Kesetaraaan Rp50 juta, Bimbingan Teknis Dana BOSP TK/PAUD Rp50juta, Gebyar PAUD Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 Rp100 juta dan Bimtek-Bimtek lainnya,” jelas Edward Jaya.
Masih dikatakannya, kegiatan Bimtek diduga tak mencerminkan perilaku efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada Angka 1 yang menyatakan, bahwa membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion.
“Sedangkan anggaran publikasi tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Palembang No. 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memuat arahan kepada perangkat daerah untuk melakukan efisiensi belanja dan penyesuaian pelaksanaan kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2025 salah satunya terkait belanja publikasi. Dimana pada SE Walikota disebutkan belanja publikasi hanya dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat DPRD, dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah, kecuali publikasi Perda dan Perwali oleh SKPD terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sementara Kasubbag Administrasi Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang, Amirul saat dihubungi KoranSN, Kamis (8/10/2026) mengatakan, dirinya tidak mengetahui persis soal anggaran terkait publikasi dan Bimtek tersebut sehingga ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang.
"Saya tanyakan dulu kepada sekretaris, karena anggaran itu kan ada peruntukannya buat apa saja, jadi saya tidak tahu persis. Nanti saya kabari lagi, aku tanyakan dulu ke sekretaris,” ujar Amirul.
Saat ditanya KoranSN anggaran Rp1,7 miliar pada Dinas Pendidikan Kota Palembang tersebut tahun anggaran 2026? Amirul tidak menjawabnya.
"Aku tanyoke dulu samo sekertaris,” kata Kasubbag Administrasi Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang Amirul sembari menutup sambungan telepon WhatsApp (WA).
Tak lama kemudian saat kembali dihubungi oleh KoranSN berkali-kali Kasubbag Administrasi Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang Amirul tidak mengangkat telponnya. Bahkan pesan WA yang dikirimkan KoranSN tidak dijawabnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Muhammad Affan Prapanca yang dihubungi KoranSN melalui sambungan telepon WhatsApp sebanyak sembilan kali pada Kamis (8/10/2026) yakni dari Pukul 16.06 WIB hingga Pukul 17.27 WIB tidak mengangkat telpon. Pesan WA KoranSN juga tak dijawabnya. (ded)