Tersangka Abi Nurwardani Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/LensaSN)
Tersangka Abi Nurwardani Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/LensaSN)
Korupsi & Pengawasan

KPK Dalami Rp1 Miliar untuk Henky Putrawan Mantan Pj Bupati Muara Enim

oleh Apriandi | Selasa, 29 September 2026

Palembang, LensaSN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu, Selasa (29/9/2026) menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dan menyampaikan fakta persidangan ke Penyidik KPK untuk mendalami uang Rp1 miliar yang disebut saksi dalam persidangan untuk mantan Pj Bupati Muara Henky Putrawan.

Hal tersebut dikatakan JPU KPK, Eko Wahyu terkait keterangan Abi Nurwardani Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang menyebut bahwa Henky Putrawan menerima Rp1 miliar terkait pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Fakta itu terungkap saat Abi Nurwardani (tersangka berkas terpisah) dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa di perkara tersebut yakni terdakwa Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi pegawai marketing PT MSA di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Kami akan berkoordinasi dengan menyampaikan kepada Penyidik KPK untuk mendalami aliran uang Rp1 miliar yang disebut saksi untuk Henky Putrawan,” ujar JPU KPK Eko Wahyu.

Masih dikatakannya, Henky Putrawan tidak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi pegawai marketing PT MSA terdakwa dugaan korupsi pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

“Tapi tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan nanti akan menjadi saksi di sidang perkara lain dengan tersangka Edison," tandasnya.

Sementara Abi Nurwardani Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Selasa (29/9/2026) dalam persidangan mengatakan, jatah fee Rp1 miliar untuk Henky Putrawan mantan Pj Bupati Muara Enim diserahkannya dengan disaksikan oleh sejumlah stafnya di rumah sakit.

“Sekitar Maret tanggal 6 2026 anak saya sakit usai dioperasi. Saat itu Miko ajudan dari Pak Hengky Putrawan datang ke rumah sakit mengambil fee Rp1 miliar, penyerahan uang itu disaksikan staf-staf saya. Untuk Rp1 miliar buat Henky ini sumbernya dari fee dalam perkara chromebook dan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim,” ujar Abi Nurwardani.

Masih dikatakannya, Henky Putrawan mendapatkan bagian fee karena sebelumnya Hengki sempat menyampaikan pesan kepadanya.

“Sebelum pergi dari Muara Enim usai menjabat Pj bupati dia menyampaikan ‘Jangan lupain kita’, karena anggarannya kan jalan Pak Henky Putrawan. Setelah itu Miko ajudannya sekitar bulan Februari 2026 juga menemui saya terkait permintaan Pak Henky. Selain itu Rusdi Hairullah yang kini menjabat Asisten II juga meminta saya agar memberikan Rp1 miliar tersebut buat Pak Henky Putrawan,” paparnya.

Lebih jauh dikatakannya bahwa di perkara tersebut memang ada bagi-bagi fee.

“Fee tersebut terdiri dari 10 persen untuk pimpinan yakni buat bupati 5 persen, buat Kadisdik Rusdi Hairullah yang kini menjabat Asisten II Pemkab Muara Enim menerima bagian fee 3 persen. Kalau saya dapat 1 persen untuk biaya operasional dan 1 persen buat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Dimana kalau fee buat Edison Bupati Muara Enim jumlahnya sekitar Rp 4,8 miliar,” katanya.

Dilanjutkannya, kemudian untuk Rusdi Hairullah Kadisdik Muara Enim ketika itu menerima sejumlah uang fee secara cash dan transfer.

“Saya bersama istri saya tiga kali mengantarkan uang cash kepada Pak Rusdi dengan rincian Rp 500 juta, Rp 400 juta, Rp100 juta. Selain itu ada juga uang ditransfer buat Pak Rusdi beli Ruko sebesar Rp200 juta. Kemudian saya juga pernah meminta keluarga saya Anang Sidik dan istrinya Mia untuk mentransfer uang Rp1,6 miliar buat Pak Rusdi. Semua uang yang saya berikan dalam perkara ini asalnya dari pihak rekanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya. (ded)