Jika KPK Dapat Buktikan Terkait Rp1 Miliar, Posisi Henky Putrawan Jadi Sangat Berat!
Palembang, LensaSN
Tokoh Masyarakat Sumsel yang juga mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH menegaskan jika KPK bisa membuktikan dengan alat bukti terkait uang Rp1 miliar yang disebut di persidangan diterima oleh Henky Putrawan mantan Pj Bupati Muara Enim maka posisi Henky Putrawan menjadi sangat berat.
Hal tersebut dikatakan Susno Duadji kepada Suara Nusantara soal keterangan saksi Radiansyah yang di dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 di Pengadilan Tipikor Palembang menyebut Henky Putrawan mantan Pj Bupati Muara Enim menerima Rp1 miliar.
Menurut Susno Duadji, dirinya yakin tidak sulit bagi Penyidik KPK untuk melengkapi alat bukti satu sama lain yang saling bersesuaian terkait uang Rp1 miliar yang disebut diterima oleh Henky Putrawan tersebut.
"Kalau dapat dibuktikan dengan alat bukti independen posisi Henky Putrawan menjadi sangat berat. Penyidik KPK juga harus mengungkap uang Rp1 miliar itu untuk apa? Apakah uang pribadi/hadiah biasa atau uang karena Henky Putrawan adalah Pj Bupati, atau uang untuk mempengaruhi kebijakan/keputusan Henky atau fee/pengondisian proyek atau uang untuk kepentingan politik/pribadi yang tidak berkaitan dengan pengadaan?,” tegasnya.
Masih dikatakannya bahwa alat bukti berupa keterangan saksi sudah ada dan jelas terungkap di dalam persidangan, sehingga KPK idealnya harus mempunyai alat bukti kedua dan/atau bukti pendukung yang menguatkan keterangan tersebut.
“Alat bukti itu misalnya dalam hal ini keterangan Radiansyah, keterangan Miko, keterangan Abi Nurwardani, bukti transfer/penarikan uang, CCTV/perjalanan penyerahan uang, komunikasi WhatsApp/telepon, pengakuan pihak pemberi, catatan keuangan, bukti asal uang dari rekanan pengadaan. Atau bukti lain yang menghubungkan uang Rp1 miliar tersebut dengan Henky Putrawan,” jelasnya.
Dijelaskan Susno Duadji, dalam perkara ini di persidangan saksi Radiansyah telah menerangkan bahwa pada 2025 awal puasa Ramadhan saksi diperintahkan Abi Nurwardani menyerahkan Rp1 miliar untuk Henky Putrawan melalui ajudannya bernama Miko. Saksi juga menyebut uang itu berasal dari rekanan Disdikbud Muara Enim yang berkaitan dengan pengadaan smartboard dan chromebook.
“Terkait hal tersebut periode jabatan Henky Putrawan menjabat Pj Bupati Muara Enim sekitar 18 Juli 2024-20 Februari 2025. Karena perkara utama KPK menyangkut pengadaan dan penerimaan di Pemkab Muara Enim TA 2025-2026 maka KPK perlu menelusuri keputusan, proses anggaran dan pejabat yang terlibat pada masa transisi tersebut. Sebab APBD 2025 menjadi titik penting salah satu hal yang diberitakan menjadi perhatian pemeriksaan adalah proses pengesahan APBD 2025, yang pembahasannya berlangsung ketika Henky Putrawan masih menjabat namun sampai saat ini KPK belum menyatakan Henky sebagai tersangka. KPK sendiri sebelumnya memang telah memeriksa Henky sebagai saksi dalam perkara pengadaan barang/jasa Muara Enim," terangnya.
Apalagi, sambung Susno Duadji, bila dapat ditemukan pemberian Rp1 miliar terjadi ketika Henky Putrawan mempunyai kewenangan atau pengaruh terhadap APBD, pengadaan, penentuan program, penunjukan pejabat atau proyek Disdikbud.
"Dengan terungkapnya di persidangan bahwa Henky Putrawan Pj Bupati Muara Enim menerima uang Rp1 miliar yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas/kewajibannya, maka konstruksi Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi yang dianggap sebagai suap menjadi sangat relevan. Sebab, KPK telah menjelaskan bahwa gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugas. Dimana nilai Rp1 miliar juga jauh di atas ambang Rp10 juta yang diatur Pasal 12B. Untuk gratifikasi Rp10 juta atau lebih, undang-undang menempatkan beban pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap pada penerima," paparnya.
Lebih jauh dijelaskannya, tinggal apakah sudah sudah cukup alat bukti untuk menetapkan Henky Putrawan sebagai tersangka? Karena syarat penetapan tersangka minimal dua alat bukti.
"KUHAP yang berlaku sekarang adalah UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana.
Kita tunggu perkembangan lebih lanjut termasuk apa perintah Majelis Hakim terhadap perbuatan Henky Putrawan yang sudah diungkap oleh saksi didalam persidangan,” pungkas Susno Duadji. (ded)