Susno Duadji: Ungkap Siapa Pembuat Kebijakan di Perkara Sungai Lalan!
Palembang, LensaSN
Tokoh Masyarakat Sumsel yang juga mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH mengatakan, siapa pembuat kebijakan di perkara dugaan kasus korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan Muba mesti diungkap oleh Kejati Sumsel.
Menurutnya, dalam perkara tersebut penyidik sudah melakukan penggeledahan di KSOP Palembang dan Dishub Muba, bahkan menyita dokumen serta uang. Kemudian pada Juni 2026 YK Kepala Wilker Karang Agung KSOP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pelayanan pelayaran.
Bahkan informasi yang disampaikan Kejati, sambung Susno Duadji, penyidik masih menunggu hasil audit BPKP mengenai kerugian negara. Artinya, perkara sudah naik dari sekadar siapa yang menerima uang menjadi siapa yang menciptakan atau mengendalikan sistemnya.
"Sehingga inti perkara yang mesti diungkap siapa yang membuat kebijakan di perkara tersebut? Siapa yang memberikan kewenangan? Siapa yang mengoperasikan? Siapa yang menerima uang? Dan kemana uang Rp160 miliar dalam perkara itu mengalir?," tegasnya.
Diungkapkan Susno Duadji jika ada empat lapisan pelaku dalam dugaan korupsi Sungai Lalan, terdiri dari; lapisan pertama pembuat kebijakan, yakni siapa yang menggagas kewajiban kapal menggunakan jasa pemanduan.
"Lapisan kedua, yang punya kewenangan, siapa yang punya kewenangan mengoperasikan anggaran. Lapisan ketiga, penikmat uang, yaitu jasa lalu lintas dan pemanduan dibayar kepada siapa dan siapa yang menikmati. Lapisan keempat, aktor pengendali, siapa yang sebenarnya mempunyai kekuasaan untuk membuat sistem itu berjalan selama bertahun-tahun," jelasnya.
Diungkapnya Susno Duadji, kalau dilihat dari konstruksi perkaranya maka dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan sebenarnya bukanlah perkara yang terlalu sulit.
"Tapi mengapa nampak lamban seperti jalan di tempat? Kita positif thinking saja. Semoga dikarenakan penyidik Kejati Sumsel sedang membidik tersangka pada level pengambil keputusan, aktor utama, tidak hanya level pelaksana saja," katanya.
Dilanjutkannya, dari informasi publik ada beberapa hal yang menarik di perkara tersebut sehingga sebenarnya sudah mempunyai 'pintu masuk' yang cukup jelas, yakni ada Perbup Muba No.28 Tahun 2017 yang intinya kapal/tongkang yang melintas kawasan jembatan diwajibkan menggunakan jasa pemandu. Kemudian Dishub Muba bekerja sama dengan operator pemandu sejak 2019, kapal dikenai sekitar Rp9-13 juta sekali melintas, dugaan hasil pungutan tersebut tidak masuk ke kas pemerintah daerah sehingga akibatkan potensi keuntungan ilegal/kerugian yang disebut penyidik sekitar Rp160 miliar.
"Publik bersabar, tetap kawal perkara ini. Jangan lupa karena ada perkara lain di Sumatera Selatan yang tidak kalah menarik," tandasnya. (ded)