Susno Tegaskan Pembuktian Dugaan Korupsi Lampu Jalan Tenaga Surya Perkara yang Sangat Simple
Palembang, LensaSN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH yang juga mantan Kabareskrim Polri menegaskan, pembuktian perkara dugaan korupsi lampu jalan tenaga surya merupakan perkara yang sangat simple.
Karena Susno menilai modus perkara tersebut yakni terkait mark-up.
"Perkaranya simple. Mengapa gampang? Karena alat bukti dokumen lelangnya ada, harga pembandingnya gampang diketahui karena lampunya dijual bebas di toko-toko. Kemudian harga barangnya itu berkisar antara Rp1 juta satu unit dan ada tiang lampunya serta ada kopmenan lainnya. Lalu besaran anggarannya juga ada, penerima duit yaitu pemborongnya ada, penentu harga ada, PPK dan PPTK ada makanya kita minta segera tetapkan tersangkanya,” kata Susno Duadji.
Menurutnya, apabila penyidikan perkara tersebut tidak selesai dengan cepat karena tidak ditetapkan tersangkanya maka masyarakat bisa praduga macam-macam dengan kejaksaan.
"Praduga masyarakat seperti ada apa ini perkara mudah kok susah penyelesaiannya. Jadi kita berharap jangan sampai prestasi kejaksaan yang bagus menimbulkan citra negatif,” ujarnya.
Meskipun demikian, sambung Susno, langkah Kejari Palembang yang telah melakukan proses penyidikan dan memeriksa mantan Kadishub Palembang dan sejumlah Lurah patut diapresiasi.
“Tapi tidak cukup hanya periksa, periksa, periksa dan periksa kan. Saya Susno Duadji berharap pemeriksaannya jangan sampai pada Kadishub Palembang saja, ungkap juga siapa pemilik proyeknya,” tandasnya.
Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH sebelumnya menegaskan, perkara lampu jalan yang kini sedang dilakukan penyidikan yakni perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu Jalan di Kota Palembang (6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, 4 lokasi) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025, dan perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya atau solar cell pada Dishub Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025.
"Dalam penyidikan ini sudah gak ada lagi pemeriksaan saksi. Sebab sebanyak 97 orang saksi sudah diperiksa. Sedangkan untuk penetapan tersangkanya masih tunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)," tandasnya.
Terpisah, Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar SH MH sebelumnya juga menegaskan jika pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara untuk menetapkan tersangkanya.
"Masih menunggu audit, kalau sudah ada pasti nanti kami sampaikan informasinya," pungkasnya. (ded)